Peran
=>Seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang
lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem.
Dipengaruhi oleh
keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar profesi keperawatan dan
bersifat konstan.
Perawat
PP No. 32 th 1996 ttg tenaga kesehatan
=>Seseorang yg telah lulus dan mendapatkan ijazah dari
pendidikan kesehatan yg diakui pemerintah.
Tenaga keperawatan adalah Perawat dan Bidan
Fungsi Perawat
=>Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai
dengan perannya.
Fungsi dapat berubah
dari suatu keadaan ke keadaan yang lain.
Ada tiga jenis fungsi
perawat dalam melaksanakan perannya, yaitu;
•Dependen
•Independen
•Interdependen
Peran
Perawat
•Pemberi asuhan
keperawatan
•Advokat
•Edukator
•Koordinator
•Kolaborator
•Konsultan
•Peneliti
Peran Pelaksana
Memberikan pelayanan
kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok / masyarakat
berupa askep yang komprehensif
Advokat Klien
membantu klien dan keluarga
dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau
informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan
keperawatan yang diberikan kepada pasien
Peran Educator
Perawat harus mampu
mengajarkan tindakan pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dari
penyakit, menyusun program HE, memberikan info yang tepat tentang
kesehatan => perubahan perilaku
Koordinator
mengarahkan,
merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan
sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan
kebutuan klien.
Kolaborator
bekerja melalui tim
kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain
Konsultan
tempat konsultasi
terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan.
Peneliti
perencanaan, kerjasama,
perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan
keperawatan.
ROLE MODEL
-Perilaku yg ditampilkan
perawat dapat dijadikan panutan
-Menampilkan
profesionalisme dlm bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar